BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang menuntut kemudahan, keamanan,
dan kenyamanan, termasuk dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai, serta
adanya persaingan antara bank syariah dan bank konvensional dalam menarik
nasabah, maka bank syariah dipandang
perlu menyediakan sejenis kartu kredit. Dimana tujuannya tidak lain adalah
untuk mencari keuntungan dan untuk kemaslahatan ummat.
Selain itu, kartu kredit yang ada menggunakan sistem bunga
(interest) yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dan tidak memenuhi
kebutuhan masyarakat atas kartu dan sistem yang sesuai dengan syariah, Dewan
Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang syariah card yang
fungsinya seperti kartu kredit. Sehinggga masyarakat tidak lagi menggunakan
kartu kredit konvensional.
Dari uraian di atas makalah ini akan membahas tentang KARTU KREDIT
SYARIAH.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan kartu kredit syariah? Bagaimana prinsip kartu kredit
syariah? Dan apa yang menjadi tujuan
serta apa manfaat dari kartu kredit syariah?
2.
Apa
yang menjadi landasan hukum kartu kredit syariah?
3.
Bagaimana
implementasi akad yang terdapat dalam kartu kredit syariah di Bank Syariah?
4.
Bagaimana
prospek , kendala dan strategi dalam mengembangkan produk kartu kredit syariah
ini?
BAB II
SHARIA
CARD ( KARTU KREDIT SYARIAH)
2.1 Pengertian, Prisip, Tujuan dan Manfaat Kartu Kredit Syariah
A. Pengertian Kartu Kredit
Syariah
Kartu kredit dalam bahasa arab adalah bithaqah al-i’timan. Kata
bithaqah (kartu) secara bahasa digunakan untuk potongan kertas kecil. Sementara
kata i’timan secara bahasa artinya adalah kondisi aman dan saling percaya.
Dalam kebiasaan di dunia usaha artinya semacam pinjaman, yakni yang berasal
dari kepercayaan (pemberi pinjaman) terhadap peminjam dan sikap amanahnya serta
kejujurannya. Oleh sebab itu, ia memberikan dana itu dalam bentuk pinjaman
untuk dibayar secara btertunda.
Pengertian syariah card menurut fatwa No 54/DSN-MUI/X/2006, shariah
card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum
(berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip
syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.
Walaupun berdasarkan definisi di atas syariah card berfungsi
seperti kartu kredit, tetapi pada syariah card tidak memberlakukan bunga yang
identik dengan riba. Oleh karenanya, syariah card menggunakan mekanisme akad
yang berdasarkan prinsip syariah. Akad yang digunakan dalam syariah card adalah
kafalah, qard danijarah.
Di dalam syariah card terdapat ketentuan tentang batasan (dhabith
wa hudud), yakni tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang
tidak sesuai dengan syariah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan
(israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu meksimal pembelanjaan.
Pemegang kartu harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya
dan tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah
B. Prinsip Kartu Kredit Syariah
a)
Tidak
boleh menimbulkan riba.
b)
Tidak
digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat.
c)
Tidak
mendorong israf (pengeluaran yang berlebihan antara lain dengan cara menetapkan
pagu).
d)
Tidak
mengakibatkan utang yang tidak pernah lunas (ghalabah al-dayn), dan
e)
Pemegang
kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
C. Tujuan dan Manfaat Kartu Kredit Syariah
a. Tujuan Kartu Kredit Syariah
Tujuan
dari penerbitan kartu kredit ini adalah untuk memberikan kemudahan pembayaran
bagi pemegang kartu dengan menentukan sendiri kapan waktu jatuh temponya,
tentunya berdasarkan kesepakatan bersama antara pemegang dan penerbit kartu ,
fleksibilitas pembayaran tersebut tetap harus sesuai dengan prinsip syariah
yang tidak menimbulkan riba, tidak mendorong masyarakat berkonsumsi berlebihan,
tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah dan hanya diberikan
bagi pemegang kartu yang memiliki kemampuan membayar tagihan
b. Manfaat Kartu Kredit Syariah
1.
Tidak
adanya bunga yang dibebankan oleh pihak pengguna.
2.
Perjanjian
atau akad juga mencakup mengenai tata cara penggunaan Kartu kredit syariah
seperti tidak menggunakan kartu kredit tersebut di tempat-tempat hiburan malam
seperti night club misalnya. Atau menggunakan kartu kredit untuk melakukan
transaksi perjudian seperti judi online atau sebagainya.
3.
pihak
bank syariah menggunakan tata cara pendekatan kepada nasabah kartu kredit
syariah yang belum membayar kewajibannya
2.2 Dasar Hukum Kartu Kredit Syariah
Syariah card dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
Kebolehan transaksi ini diperkuat dengan kaidah fiqhiyyah yaitu :
الاصل في المعا ملة الاباحة
ﺇلا ﺃن ﻴدل ﺪﻠﻴﻞ ﻋﻟﻰ ﺘﺤﺮﻴﻤﻬﺎ
Artinya : “ pada dasarnya semua bentuk akad muammalah boleh
dilakukankecuali ada akad yang mengharamkannya.”
Maksud kaidah ini adalah bahwa dalam setiap muammalah dan
transaksi, pada dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, kerja
sama ( mudharaba dan musyarakah) dan lain-lain termasuk di dalamnya transaksi
syariah card,kecuali yang tegas-tegas diharamkanseperti menimbulkan
kemudharatan, tipuan, judi maupun riba.
Kaidah-kaidah fiqh lain yang digunakan DSN sebagai dasar hukum
fatwa ini adalah :
ﺍﻠﻤﺸﻘﺔ ﺗﺠﻠب ﺍﻠﺘﻴﺴﺮ
“kesulitan dapat , menarik kemudahan”
ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ
ﻗﺪ ﺗﻨﺯﻞ ﻤﻨﺯﻠﺔ ﺍﻟﻀﺮﻭﺮﺓ
“ kebutuhan (hajat) dapat menduduki posisi darurat)
Di
Indonesia saat ini telah dipraktikkan penerbitan Kartu Kredit Syariah oleh Bank
Syariah. Mengenai Kartu Kredit Syariah ini dapat kita lihat dasar hukum
operasionalnya di Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya
a.
Dasar
Hukum Penerbitan Kartu Kredit Syariah
1)
Peraturan
Bank Indonesia No: 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan
Prinsip Syariah.
Pasal 36 huruf m menyatakan bank dapat melakukan kegiatan usaha
kartu debit, charge card berdasarkan Prinsip Syariah.
2)
Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 54/DSN/MUI/X/2006.
Pada fatwa tersebut telah ditetapkan, bahwa penggunaan charge card
(salah satu dari macam kartu kredit) secara syariah dibolehkan.
3)
Demikian
pula Fatwa-fatwa DSN-MUI terkait yaitu a. No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Pembiayaan Ijarah, b. No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, c. No.17/DSN-MUI/IX/2000
tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, d. No.19/DSN-MUI/IV/2001
tentang Qardh; e. No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh.
2.3 Implementasi Akad yang terdapat dalam Kartu
Kredit Syariah di Bank
Syariah
Akad yang digunakan dalam syariah card adalah :
|
Kafalah
|
Dalam hal ini penertbit kartu adalah
penjamin (kafil) bagi pemegang kartu tehadap merchant atas semua kewajiban
bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan
merchant, dan atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit
Kartu. Atas pemberian kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee ( ujrah
kafalah)
|
|
Qardh
|
Dalam hal ini Penerbi Kart adalah pemberi pinjaman (muqridh)
kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM
bank Penerbit Kartu
|
|
Ijarah
|
Dalam hal ini Penerbit Kartu adalah Penyedia jasa sistem
pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas ijarah ini, pemegang
kartu dikenakan membership fee
|
2.4 Prospek, Kendala dan Strategi dalam Mengembangkan Produk
Kartu Kredit syariah
A. Prospek Pengembangan Kartu Kredit Syariah
1. Keunggulan konsep Kartu Kredit dapat
memenuhi peningkatan tuntutan pengharaman bunga yang ada di kartu kredit
konvensional
2. Jumlah penduduk beragama Islam lebih dari 180 juta
orang ( sekitar 80 % )
3. Seiring dengan meningkatnya kesadaran untuk
bermuamalah sesuai syariah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat
golongan menengah
4. Meningkatnya kebutuhan Financial Card yang syariah
karena faktor perkembangan ekonomi umat
B. Kendala Pengembangan Kartu Kredit Syariah
1. Globalisasi, adanya Kartu Kredit konvensional baik
yang berasal dari dalam atau luar negeri yang memiliki fasilitas yang lebih
baik
2. Lemahnya pengetahuan masyarkat mengani Kartu kredit
Syariah
3. Citra perbankan syariah sendiri belum familiar di
mata masyarakat
4. Jenis Kartu kredit syariah yang ada sekarang belum
mendukung secara optimal untuk perkembangan Kartu kredit syariah
C. Strategi Pengembangan Kartu Kredit Syariah
1. mengoptimalkan produk dengan lebih profesional
2. menciptakan deferensiasi-deferensiasi dalam
pemasaran.
3. meningkatkan kepuasan pelayanan terhadap para nasabah dengan
memberikan fitur-fitur yang lebih lengkap
BAB
III
KESIMPULAN
Syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang
hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak
berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa. Syariah card
bertujuan untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan, termasuk dalam
melakukan transaksi dan penarikan tunai, serta adanya persaingan antara bank
syariah dan bank konvensional dalam menarik nasabah. Dan hukum mengenai syariah
card telah di tentukan di dalam fatwa No 54/DSN-MUI/X/2006 dengan implementasi
akad menggunakan akad ijarah, kafalah dan qardh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar