Senin, 24 Desember 2012

sharia card


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang

Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang menuntut kemudahan, keamanan, dan kenyamanan, termasuk dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai, serta adanya persaingan antara bank syariah dan bank konvensional dalam menarik nasabah,  maka bank syariah dipandang perlu menyediakan sejenis kartu kredit. Dimana tujuannya tidak lain adalah untuk mencari keuntungan dan untuk kemaslahatan ummat.
Selain itu, kartu kredit yang ada menggunakan sistem bunga (interest) yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dan tidak memenuhi kebutuhan masyarakat atas kartu dan sistem yang sesuai dengan syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang syariah card yang fungsinya seperti kartu kredit. Sehinggga masyarakat tidak lagi menggunakan kartu kredit konvensional.
Dari uraian di atas makalah ini akan membahas tentang KARTU KREDIT SYARIAH.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kartu kredit syariah? Bagaimana prinsip kartu kredit syariah?  Dan apa yang menjadi tujuan serta apa manfaat dari kartu kredit syariah?
2.      Apa yang menjadi landasan hukum kartu kredit syariah?
3.      Bagaimana implementasi akad yang terdapat dalam kartu kredit syariah di Bank Syariah?
4.      Bagaimana prospek , kendala dan strategi dalam mengembangkan produk kartu kredit syariah ini?


BAB II
SHARIA CARD ( KARTU KREDIT SYARIAH)
2.1 Pengertian, Prisip, Tujuan dan Manfaat Kartu Kredit Syariah
A. Pengertian  Kartu Kredit Syariah
Kartu kredit dalam bahasa arab adalah bithaqah al-i’timan. Kata bithaqah (kartu) secara bahasa digunakan untuk potongan kertas kecil. Sementara kata i’timan secara bahasa artinya adalah kondisi aman dan saling percaya. Dalam kebiasaan di dunia usaha artinya semacam pinjaman, yakni yang berasal dari kepercayaan (pemberi pinjaman) terhadap peminjam dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Oleh sebab itu, ia memberikan dana itu dalam bentuk pinjaman untuk dibayar secara btertunda.
Pengertian syariah card menurut fatwa No 54/DSN-MUI/X/2006, shariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.
Walaupun berdasarkan definisi di atas syariah card berfungsi seperti kartu kredit, tetapi pada syariah card tidak memberlakukan bunga yang identik dengan riba. Oleh karenanya, syariah card menggunakan mekanisme akad yang berdasarkan prinsip syariah. Akad yang digunakan dalam syariah card adalah kafalah, qard danijarah.
Di dalam syariah card terdapat ketentuan tentang batasan (dhabith wa hudud), yakni tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu meksimal pembelanjaan. Pemegang kartu harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya dan tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah
B. Prinsip Kartu Kredit Syariah
a)    Tidak boleh menimbulkan riba.
b)   Tidak digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat.
c)    Tidak mendorong israf (pengeluaran yang berlebihan antara lain dengan cara menetapkan  pagu).
d)   Tidak mengakibatkan utang yang tidak pernah lunas (ghalabah al-dayn), dan
e)    Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
C. Tujuan dan Manfaat Kartu Kredit Syariah
a. Tujuan Kartu Kredit Syariah
Tujuan dari penerbitan kartu kredit ini adalah untuk memberikan kemudahan pembayaran bagi pemegang kartu dengan menentukan sendiri kapan waktu jatuh temponya, tentunya berdasarkan kesepakatan bersama antara pemegang dan penerbit kartu , fleksibilitas pembayaran tersebut tetap harus sesuai dengan prinsip syariah yang tidak menimbulkan riba, tidak mendorong masyarakat berkonsumsi berlebihan, tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah dan hanya diberikan bagi pemegang kartu yang memiliki kemampuan membayar tagihan
b. Manfaat Kartu Kredit Syariah
1.    Tidak adanya bunga yang dibebankan oleh pihak pengguna.
2.    Perjanjian atau akad juga mencakup mengenai tata cara penggunaan Kartu kredit syariah seperti tidak menggunakan kartu kredit tersebut di tempat-tempat hiburan malam seperti night club misalnya. Atau menggunakan kartu kredit untuk melakukan transaksi perjudian seperti judi online atau sebagainya.
3.    pihak bank syariah menggunakan tata cara pendekatan kepada nasabah kartu kredit syariah yang belum membayar kewajibannya
2.2 Dasar Hukum Kartu Kredit Syariah
Syariah card dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kebolehan transaksi ini diperkuat dengan kaidah fiqhiyyah yaitu :

الاصل في المعا ملة الاباحة ﺇلا ﺃن ﻴدل ﺪﻠﻴﻞ ﻋﻟﻰ ﺘﺤﺮﻴﻤﻬﺎ
Artinya : “ pada dasarnya semua bentuk akad muammalah boleh dilakukankecuali ada akad yang mengharamkannya.”
Maksud kaidah ini adalah bahwa dalam setiap muammalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, kerja sama ( mudharaba dan musyarakah) dan lain-lain termasuk di dalamnya transaksi syariah card,kecuali yang tegas-tegas diharamkanseperti menimbulkan kemudharatan, tipuan, judi maupun riba.
Kaidah-kaidah fiqh lain yang digunakan DSN sebagai dasar hukum fatwa ini adalah :

ﺍﻠﻤﺸﻘﺔ ﺗﺠﻠب ﺍﻠﺘﻴﺴﺮ
“kesulitan dapat , menarik kemudahan”
ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻗﺪ ﺗﻨﺯﻞ ﻤﻨﺯﻠﺔ ﺍﻟﻀﺮﻭﺮﺓ
“ kebutuhan (hajat) dapat menduduki posisi darurat)

Di Indonesia saat ini telah dipraktikkan penerbitan Kartu Kredit Syariah oleh Bank Syariah. Mengenai Kartu Kredit Syariah ini dapat kita lihat dasar hukum operasionalnya di Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya
a.         Dasar Hukum Penerbitan Kartu Kredit Syariah
1)        Peraturan Bank Indonesia No: 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.
Pasal 36 huruf m menyatakan bank dapat melakukan kegiatan usaha kartu debit, charge card berdasarkan Prinsip Syariah.
2)        Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 54/DSN/MUI/X/2006.
Pada fatwa tersebut telah ditetapkan, bahwa penggunaan charge card (salah satu dari macam kartu kredit) secara syariah dibolehkan.
3)        Demikian pula Fatwa-fatwa DSN-MUI terkait yaitu a. No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, b. No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, c. No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, d. No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh; e. No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh.
2.3 Implementasi Akad yang terdapat dalam Kartu Kredit Syariah di Bank Syariah
Akad yang digunakan dalam syariah card adalah :
Kafalah
 Dalam hal ini penertbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu tehadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee ( ujrah kafalah)
Qardh
Dalam hal ini Penerbi Kart adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu
Ijarah
Dalam hal ini Penerbit Kartu adalah Penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas ijarah ini, pemegang kartu dikenakan membership fee

2.4 Prospek, Kendala dan Strategi dalam Mengembangkan Produk Kartu Kredit syariah
A. Prospek Pengembangan Kartu Kredit Syariah
1.    Keunggulan konsep Kartu Kredit dapat memenuhi peningkatan tuntutan pengharaman bunga yang ada di kartu kredit konvensional
2.    Jumlah penduduk beragama Islam lebih dari 180 juta orang ( sekitar 80 % )
3.    Seiring dengan meningkatnya kesadaran untuk bermuamalah sesuai syariah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat golongan menengah
4.    Meningkatnya kebutuhan Financial Card yang syariah karena faktor perkembangan ekonomi umat
B. Kendala Pengembangan Kartu Kredit Syariah
1.    Globalisasi, adanya Kartu Kredit konvensional baik yang berasal dari dalam atau luar negeri yang memiliki fasilitas yang lebih baik
2.    Lemahnya pengetahuan masyarkat mengani Kartu kredit Syariah
3.    Citra perbankan syariah sendiri belum familiar di mata masyarakat
4.    Jenis Kartu kredit syariah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal untuk perkembangan Kartu kredit syariah
C. Strategi Pengembangan Kartu Kredit Syariah
1. mengoptimalkan produk dengan lebih profesional
2. menciptakan deferensiasi-deferensiasi dalam pemasaran.
3. meningkatkan kepuasan pelayanan terhadap para nasabah dengan memberikan fitur-fitur yang lebih lengkap


BAB III
KESIMPULAN
Syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa. Syariah card bertujuan untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan, termasuk dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai, serta adanya persaingan antara bank syariah dan bank konvensional dalam menarik nasabah. Dan hukum mengenai syariah card telah di tentukan di dalam fatwa No 54/DSN-MUI/X/2006 dengan implementasi akad menggunakan akad ijarah, kafalah dan qardh.

Tidak ada komentar: