Minggu, 28 Oktober 2012


PEMBAHASAN
الضرر يزال
KEMUDARATAN HARUS DIHILANGKAN

Konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindak menyakiti), baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.
            Kaidah ini dipergunakan para ahli hukum islam dengan dasar argumentatif hadis Nabi yang diriwayatkan dari berbagai jalur transmisi (sanad) :
لا ضرر ولاضرا ر
Tidak boleh memberi mudarat dan membalas kemudaratan.
            Kaidah ini terkonkretisasi menjadi sejumlah hukum fiqh yang bersifat partikular (furu), diantaranya bentuk-bentuk khiyar dalam transaksi jual beli, pembatasan wewenang (al-hijr), hak syuf’ah (membeli pertama) oleh partner bisnis dan tetangga, hudud, ta’zir, dan pembatasan kebebasan manusia dalam masalah kepemilikan atau pemanfaatannya agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.
1.        Khiyar dengan segala jenis dan bentuknya ditetapkan oleh syara’ untuk menghilangkan bahaya/mudarat. Khiyar syarth dalam transaksi jual beli misalnya diberlakukan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya bahaya (kerugian) pada orang yang belum berpengalaman dalam transaksi jual beli, sehingga ia rentan menjadi korban penipuan . sementara khiyar ru’yah mengandung unsur menghilangkan bahaya (kerugian) yang muncul dari kondisi barang yang tidak sesuai dengan sifat-sifat (spesifikasi) yang disebutkan pada saat transaksi dan tidak akan diterima oleh pembeli seandainya ia melihat barang yang dijual tersebut pada saat transaksi. Sedangkan dalam khiyar ‘aib, unsur menghilangkan bahaya (kerugian) di dalamnya sudah sangat jelas dan tidak perlu penjelasan lebih lanjut.
2.        Al-hijr (pembatasan wewenang dalam men-tasharruf-kan hak milik) mempunyai banyak faktor yang melatarbelakanginya, diantaranya si pemilik masih kanak-kanak, gila, sembrono (al-ghaflah), dan idiot (as-safah). Mekanisme al-hijr yang diterapkan pada mereka sesungguhnya diberlakukan untuk memelihara kemaslahatan mereka sendiri dan menghindari bahaya pengeksploitasian mereka.
Mekanisme al-hijr juga diberlakukan bagi orang yang terlilit banyak utang, sebab hal itu melindungi hak orang-orang yang berpiutang (kreditor). Disini orang yang berutang (debitur) dilarang membelanjakan atau mempergunakan hartanya agar orang lain tidak hilang.
3.        Syuf’ah (hak membeli pertama), ditetapkan sebagai milik partner kongsian (asy-syarik) untuk menepis bahaya pembagian barang kongsian, sedangkan hak syuf’ah bagi seorang tetangga dimaksudkan untuk menepis bahaya perlakuan buruk bertetangga (su’ al-jiwar) yang mungkin ia terima dari tetangga baru yang dapat jadi berkelakuan buruk.
4.        Qishash dalam konteks jiwa dan hudud disyariatkan untuk menepis bahaya yang menyeluruh dari masyarakat dan memelihara kelima prinsip umum atau dharuriyyat, yaitu jiwa, agama, akal, keturunan (nasab), dan harta.
Sedangkan qishash dalam konteks selain jiwa ditetapkan untuk menyingkirkan unsur bahaya dari pihak korban tindak kejahatan dengan mengobati rasa dendamnya terhadap orang yang melanggar haknya sesuai dengan watak alamiah manusia. Dari sisi lain, pelaku kejahatan pun terlindungi dengan mekanisme qishash ini dari tindak balas dendam yang lebih hebat dari pihak korban. Pensyariatan qishash juga menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat.
5.        Demi menjaga kemaslahatan umum, maka disyariatkanlah berbagai bentuk hukuman ta’zir guna mencegah bahaya sosial maupun bahaya individual baik sebagai tindakan preventif ataupun represif dengan cara yang mungkin dapat menghilangkan bahaya bagi pihak korban ataupun menghapus pengaruh yang ditimbulkan dalam bentuk hukuman yang setimpal.
6.        Pembatasan (limitasi) kebebasan manusia dalam mempergunakan hak utilitasnya, kepemilikannya, ataupun tasharrufnya pada hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain juga termasuk kategori upaya pencegahan bahaya yang mengerikan dengan segala cara jika memang ia benar-benar terjadi. Misalnya, jika seseorang menyewa sebuah kios untuk dipergunakan sebagai tempat pandai besi, tempat pemanggangan roti, atau alat distiller minyak, maupun dapur, sementara kios tersebut terletak di blok pedagang kain sutera, maka hal tersebut dilarang, sebab bahaya (kerugian) yang dapat ditimbulkan jelas lebih besar daripada bahaya (kerugian) yang mungkin ditanggung oleh orang tersebut seorang diri, karena kemaslahatan sosial didahulukan daripada kemaslahatan individual.
Contoh lain, jika seorang tetangga membuat saluran air untuk rumahnya yang menyebabkan kerapuhan tembok (dinding) rumah tetangganya sehingga dapat membuatnya roboh, maka pembuatan saluran air ini tidak diperbolehkan karena alasan ini dan mengingat bahaya yang begitu jelas di dalamnya.
Dari sini para ahli hukum islam menetapkan asas hukum umum dalam perihubungan bertetangga rumah, bahwa kebebasan tetangga dalam menjalankan hak kepemilikannya dibatasi dengan keharusan tidak mendatangkan bahaya dan kerusakan yang nyata pada hak tetangganya.
Berdasarkan ketetapan para ahli hukum islam tersebut, apabila seseorang menimbulkan bahaya yang nyata pada hak orang lain dan memungkinkan ditempuh langkah-langkah pencegahan untuk menepis bahaya tersebut maka orang tersebut dapat dipaksa untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah tersebut, namun ia tidak dapat dipaksa untuk melenyapkannya. Akan tetapi, jika langkah penepisan bahaya tersebut sudah tidak memungkinkan lagi, sementara hal itu menyangkut manfaat-manfaat yang pada dasarnya merupakan keniscayaan, misalnya penutupan akses matahari dan udara secara total bagi pihak tetangga, maka ia dapat dipaksa untuk melenyapkan hal yang menyebabkan bahaya tersebut.
Dalam segala kondisi, seseorang tidak dapat dipaksa untuk menghilangkan hak miliknya yang berpotensi menyebabkan kemudaratan bagi orang lain (tetangganya) jika memang ia lebih dahulu ada sebelum si tetangga. Misalnya, jika seseorang menempati atau membangun rumah disamping pabrik roti yang telah berdiri sebelum ia menempati atau membangun rumah tersebut, maka ia tidak berhak menuntut penutupan pabrik tersebut dengan alasan efek negatif yang diterima dirinya. Hal itu dikarenakan ia sendiri yang memasuki wilayah bahaya dengan keinginan dan pilihannya sendiri.
Namun, jika terkait dengan kemudaratan umum (bahaya sosial), maka di sini tidak lagi dilihat apakah penyebab bahaya tersebut terlebih dahulu ada atau baru, tetapi dalam keadaan apa pun bahaya ini harus dihilangkan. Contoh,barang siapa membangun tenda besar ditengah jalan umum atau membangun jembatan yang mempersulit arus lalu lintas, maka ia dapat diperintahkan untuk menghancurkannya, meskipun memakan waktu yang lama.
Dapat diperhatikan dalam segala kondisi, bahwa penerapan kaidah ini pada sejumlah kasus yang telah tersebut di atas maupun kasus-kasus lain yang termasuk dalam kategorinya selalu memperhatikan kaidah-kaidah sebagai berikut:
a.                  الضررلا يزال باالضررسواء كان عامااوخاصا(Mudarat tidak dapat dihilangkan oleh  mudarat lainnya baik yang bersifat umum maupun terbatas).

b.                  يتحمل الضرر الخاص لاجل دفع الضرر العام (Mudarat yang bersifat terbatas harus ditanggung demi mencegah mudarat yang bersifat umum). Misalnya, pembunuhan perempuan dan anak-anak muslim di dalam kondisi perang apabila mereka dijadikan tameng oleh pihak musuh, pembatasan bahkan pencabutan wewenang seorang dokter yang tidak cakap yang dapat mengakibatkan malpraktik dan membahayakan orang banyak, serta penghancuran dinding yang menjorok kedalam umum yang membahayakan lalu lintas jika tidak segera direnovasi, sebab setiap factor banyak harus dihilangkan atau dihapuskan. Begitu pula penjualan paksa barang milik monopoli yang menolak menjualnya sementara orang-orsng sangat membutuhkannya, dan masih banyak lagi contoh yang lain.

c.                  يرتكب اخف الضررين  (Diambil mudarat yang lebih ringan di antara dua mudarat). Artinya, apabila suatu perkara atau tindakan menyebabkan suatu bahaya yang tidak dapat dihilangkan kecuali dengan satu tindakan bahaya lainnya dan salah satu dari kedua bahaya tersebutlebih besar daripada yang lainnya, maka bahaya yang lebih besar dihilangkan dengan yang lebih kecil. Namun, apabila tindakan tersebut mendatangkan akibat yang lebih besar, maka tidak boleh dilakukan.
Dari kaidah ini lebih lanjut lahir sejumlah kaidah turunan dalam persoalan-persoalan mikro, antara lain: diperbolehkan memenjarakan seorang ayah jika ia menolak memberikan nafkah kepada anaknya, namun si ayah tidak dapat dipenjara jika ia terlilit utang pada anaknya dalam hal selain nafkah.hal itu dikarenakan penolakannya untuk memberi nafkah kepada anaknya akan mengakibatkan kematian si anak, dan ini jelas merupakan bahaya yang lebih besar daripada kerugian memenjarakannya, sehingga bahaya tersebut dapat dihilangkan dengannya.
Contoh lainnya,apabila seseorang mengambil kayu atau besi milik orang lain, kemudian menggunakannya untuk embangun rumahnya, sehingga tidak mungkin mengambilnya kecuali dengan menghancurkan bangunan. Jika nilai bangunan lebih besar dari nilai barang hasil ghashab (merampas) maka ia harus dengan yang senilai. Namun, jika lebih rendah maka pemilik barang yang diambil berhak menuntut pencabutannya kembali barangnya dari bangunan tersebut atau menuntut ganti rugi pada peng-ghashab (perampas).
Contoh berikutnya dari kaidah ini adalah kebolehan membedah perut mayat seorang perempuan untuk mengeluarkan bayi yang dikandungnya apabila ada kemungkinan bayi tersebut masih hidup.
d.                   درءالمفاسد مقد م علي جلب المصالح(Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan).
e.                    الحاجة تنزل منزلة الضرورةعامة كانت او خاصة  (kebutuhan dapat menempati posisi darurat, baik yang bersifat umum maupun khusus). Dalilnya adalah kebolehan transaksi salm. Mengingat praktik salm dibutuhkan dalam masyarakat, maka ia pun ditempatkan pada posisi darurat, meskipun bertentangan dengan qiyâs lantaran termasuk kategori jual beli barang yang tidak ada saat transaksi (bai’ ma’ dûm). Asy-Syari’ telah member rukhshah (kekeringan) di dalamnya, meski pada dasarnya jual beli seperti ini tidak sah. Nabi Muhammad SAW membolehkannya dengan mempertimbangkan kebutuhan manusia terhadapnya guna menepis rasa berdosa (harj) yang mungkin dating jika ia tidak disyariatkan atas orang yang tidak mempunyai barang di tangannya, sementara ia sangat membutuhkan uang. Inilah dasar kebolehan transaksi pemesanan pembuatanbarang (al-istishna’), meskipun ia termasuk jual beli barang yang tidak ada saat transaksi, melainkan baru diberi dana untuk proses pembuatannya.
Termasuk dalam kategori ini juga adalah transaksi jual beli dengan system bai’ al-wafâ’ (jual beli dengan perjanjian bahwa si penjual kelak dapat menebus kembali barang yang dijualnya). Para ulama mahzab Hanafi telah menetapkan kebolehan jenis transaksi ini Karena kebutuhan manusia terhadap praktik ini dalam melunasi utang-utang mereka jika mengalami kesulitan pelunasan tanpa melalui cara ini.


KESIMPULAN
1.      Konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindak menyakiti), baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.
2.      Dasar Hukum dari kaidah ini adalah” لا ضرر ولاضرا ر
3.      Kaidah ini terkonkretisasi menjadi sejumlah hukum fiqh yang bersifat partikular (furu)
penerapan kaidah ini pada sejumlah kasus yang telah tersebut di atas maupun kasus-kasus lain yang termasuk dalam kategorinya selalu memperhatikan kaidah-kaidah sebagai berikut:
a.                  الضررلا يزال باالضررسواء كان عامااوخاصا
b.                 يتحمل الضرر الخاص لاجل دفع الضرر العام
c.                  يرتكب اخف الضررين  
d.                 درءالمفاسد مقد م علي جلب المصالح
e.                  الحاجة تنزل منزلة الضرورةعامة كانت او خاصة

Minggu, 27 Mei 2012

fatwa DSN-MUI no 53 tentang tabarru' pada asuransi syariah


3.2 Fatwa dewan syari’ah Nasional
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang
Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah[1]
Menimbang :
a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;
b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi;
c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :


1. Firman Allah SWT, antara lain:
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2).
 “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9).
“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).
2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
 “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1).
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ 
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).
2           Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
“Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
“Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)” (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash).
“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).
5. Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”
 “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”
Memperhatikan:
1. Pendapat para ulama, antara lain:
• Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).
• Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah “kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’” dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53).
• Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83).
2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M.
3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
• a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
• b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.
Kedua : Ketentuan Hukum
• 1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.
• 2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.
Ketiga : Ketentuan Akad
1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
• a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;
• b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;
• c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;
• d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’
• 1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
• 2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّن/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّن/متبرِّع).
• 3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.
Kelima : Pengelolaan
• 1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.
• 2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.
• 3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
Keenam : Surplus Underwriting
• 1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:
a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.
b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.
Ketujuh : Defisit Underwriting
• 1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).
• 2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.
Kedelapan : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.