BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank syariah sebagai salah satu lembaga yang bergerak di bidang
keungan berbasis syariah berusaha untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat
untuk memperoleh kemudahan akses terutama di bidang bisnis dan keuangan. Selain
menyediakan suatu produk seperti produk tabungan, pembiayaan dan lain-lain,
bank syariah juga menyediakan jasa pelayanan keuangan yang akan mempermudah
masyarakat untuk menjalankan bisnis maupun memenuhi kebutuhannya di bidang
ekonomi.berikut ini salah satu jasa pelayanan keuangan yang ditawarkan oleh
bank syariah adalah take over.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Take Over syariah, tujuan, prinsip serta manfaat take over
syariah?
2.
Apa
yang menjadi dasar hukum serta landasan take over syariah?
3.
Bagaimana
Klasifikasi
Hutang Nasabah kepada Bank Konvensional dalam Pembiayaan Take Over Syariah?
4.
Bagaimana
aplikasi akad take over syariah di perbankan syariah?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian Take Over syariah, tujuan, prinsip serta manfaat take over syariah
2.
Mengetahui
dasar hukum serta landasan take over syariah
3.
Mengetahui
Klasifikasi
Hutang Nasabah kepada Bank Konvensional dalam Pembiayaan Take Over Syariah.
4.
Mengetahui
aplikasi akad take over syariah di perbankan syariah
BAB II
TAKE OVER SYARIAH
A.
Definisi
Take Over
Take
over dalam kamus bahasa inggris-indonesia berarti mengambil alih[1].
Sedangkan menurut Ahmad Antoni k Muda, take over adalah pengambil alihan atau
dalam lingkup suatuperusahaan adalah perubahan kepentingan pengendalian suatu
perseroan.[2]
Take
over syariah adalah pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari take over
terhadap transaksi nonsyariah yang telah berjalan yang dilakukan oleh bank
syariah atas permintaan nasabah.[3]
Sedangkan Take over menurut Dewan Syariah Nasional Nomor 31/ DSN-MUI/VI 2002.
Yang disebut juga dengan pengalihan hutang. Pengalihan hutang yang dimaksud di
sini adalah pengalihan transaksi non syariah yang telah berjalan menjadi
transaksi yang sesuai dengan syariah.
Atau
take over merupakan proses perpindahan kredit nasabah di bank konvensional
menjadi pembiayaan dengan prinsip jual beli yang berdasarkan syariah.
Dalam
proses take over ini, bank syariah sebagai pihak yang akan melakukan take over
terhadap kredit yang dimiliki calon nasabahnya di bank konvensional, bertidak
sebagai wakil dari calon nasabahnya untuk melunasi sisa kredit yang terdapat di
bank asal, mengambil bukti lunas, surat asli agunan, perizinan, polis asuransi,
sehingga barang ( yang dikreditkan) menjadi milik nasabah secara utuh. Kemudian
untuk melunasi hutang nasabah kepada bank syariah, maka nasabah tersebut
menjual kembali (barang yang dikreditkan) tersebut kepada bank syariah.
Kemudian bank syariah akan menjual rumah tersebut lagikepada nasabah dengan
pilihan kombinasi akad yang tertera dalam fatwa DSN-MUI/VI/2002 tentang
pengalihan hutang seperti qardh dan murabahah, syirkah al-milk dan murabahah,
qardh dan ijarah serta qardh dan ijarah muntahiyah bittamlik.
Apabila
diperhatiakan take over di sini dapat digolongkan sebagai akad hiwalah
muthlaqah, yaitu seseorang memindahkan hutangnya kepada pihak lain, tanpa
mengaitkannya pada hutang muhal ‘alaih padanya. Hiwalah jenis ini, tidak semua
ahli fiqih membolehkannya.
B.
Prinsip
Take Over syariah
1.
Tolong-menolong
2.
Tidak
boleh menimbulkan riba.
3.
Tidak
digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat.
C.
Manfaat
Take Over Syariah
1.
Suku
bunga bank konvensional yang fluktuatif membuat angsuran kredit menjadi tidak
menentu. Dan kondisi ini sangat terasa apabila terjadi krisis ekonomi. Tetapi
akan terasa sangat menguntungkan nasabah bank syariah karena sistem yang
dipakai adalah sistem jual-beli dimana keuntungan bank telah ditetapkan di awal
perjanjian.
2.
Kekecewaan
nasabah terkait dengan laporan pembayaran angsuran yang diberikan bank konvensional
yang ternyata setiap membayar angsuran kredit pada awal-awal tahun perjanjian
sebagian besar hanya untuk membayar bunganya saja dan untuk pembayaran pokoknya
hanya sedikit sekali sehingga outstanding pokok kredit turunnya tidak
signifikan. Sedangkan di bank syariah setiap pembayaran angsuran antara
pembayaran pokok dengan pembayaran margin hampir berimbang, sehingga penurunan
outstanding pokok kredit signifikan.
3.
Bebas
dari unsur riba, karena pembiayaan tidak didasarkan bunga.
D.
Tujuan
Take over
Seiring
dengan semakin pesatya perkembangan bank syariah di Indonesia, semakin besar
pula keinginan dan kesadaran masyarakat untukmenjalankan rodaperekonomian
berdasarkan prinsip al-Qur’an dan as-Sunnah.
Bank
sebagai salah satu lembaga yang berbisnis di bidang perekonomian tentu lebih
cepat tanggap dengan hal ini. Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang
menjadi kebutuhan masyarakat adalah take over. Disini bank syariah berusaha
untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memindahkan transaksinya agar dapat
berjalan sesuai dengan syariah. Take over juga bertujuan untuk membantu
masyarakat untuk mengalihkan transaksi non syariah yang telah berjalan menjadi
transaksi yang sesuai dengan syariah.
E.
Dasar
Hukum dan Landasan Take over
a.
Allah
SWT berfirman dalam Q.S Al-Maidah ayat 1 :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ 4 ..... ÇÊÈ
b.
Hadits
Nabi SAW
ﻋﻦ ﺍﺒﻲ ﻫﺮﻴﺮﺓ ﺭﻀﻲﷲ ﻋﻧﻪ : ﺃﻦ ﺍﻟﻧﺑﻲ
ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻮﺴﻠﻢ ﻗﺎﻞ : ﻤﻄﻞ ﺍﻠﻐﻨﻲ ﻇﻟﻡ ﻓﺈﺬﺍ ﺃﺗﺒﻊ ﺍﺤﺪﻜﻡ ﻋﻟﻰ ﻤﻟﺊ ﻓﻠﻴﺘﺑﻊ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺍﺭﻯ)
Artinya : “ Dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “ menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang yang
mampu adalah suatu kezhaliman. Maka jika seseorang diantara kamu dialihkan hak
penagihan piutangnya (dihiwalahkan) kepada pihak yang mampu terimalah”. (HR.
Bukhari)
c.
Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor 31/DSN-MUI/IV/2002 tentang pengalihan hutang.
F.
Klasifikasi Hutang
Nasabah kepada Bank Konvensional dalam Pembiayaan Take Over Syariah
1.
Hutang pokok plus
bunga, dan
2.
Hutang pokok saja
Dalam menangani hutang nasabah yang
berbentuk hutang pokok plus bunga, bank syariah memberikan jasa qardh karena
alokasi penggunaan qardh tidak terbatas, termasuk untuk menalangi hutang yang
berbasis bunga. Sedangkan terhadap hutang nasabah yang berbentuk hutang pokok
saja, bank syariah memberikan jasa hiwalah atau pengalihan hutang karena
hiwalah tidak bisa untuk menalangi hutang yang berbasis bunga.
G.
Aplikasi
akad Take Over syariah pada Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
a.
Bank
Syariah memberikan qardh kepada nasabah yang kemudian digunakan oleh nasabah
untuk melunasi (kredit) hutangnya pada Bank Konvensional. Dengan demikian,
asset yang telah dibeli nasabahmenjadi miliknya secara penuh. Kemudian nasabah
menjual asetnya kepada Bank Syariah. Dan dengan hasil penjualan itu nasabah
melunasi qardhnya kepada bank syariah. Lalu bank syariah menjual secara
murabahah aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah dengan
pembayaran secara angsuran.
Dalam hal ini, skema tersebut berdasarkan Fatwa DSN Nomor
19/DSN-MUI/IV/2001 tentang qardh dan Fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang
murabahahberlaku dalam pelaksanaa pembiayaan pengalihan hutang.
b.
Bank
Syariah membeli sebagian aset nasabah dengan seizin Bank Konvensional, sehingga
dengan demikian terjadilah syirkah al-milk antara Bank syariah dengan nasabah
atas aset tersebut. Aset yang telah dibeli nasabah ini adalah bagian aset yang
senilai dengan hutang (sisa angsuran) nasabah kepada Bank konvensional.
Kemudian Bank Syariah menjual secara murabahah bagian aset yang menjadi miliknya
kepada nasaba, dengan pembayaran angsuran.
Dalam hal ini, skema tersebut berdasarkan Fatwa DSN
Nomor04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah dalam pelaksanaan pembiayaan
pengalihan hutang.
c.
Bank
Syariah memberikan qardh kepada nasabah yang kemudian digunakan oleh nasabah
untuk melunasi (kredit) hutangnya pada Bank konvensional, dan dengan demikian
aset yang telah dibeli nasabah menjadi miliknya secara penuh. Kemudian nasabah
menjual asetnya kepada Bank Syariah. Lalu Bank Syariah menyewakan aset tersebut
kepada nasabah dengan akad ijarahmuntahiyah bittamlik.
Dalam hal ini, skema tersebut berdasarkan Fatwa DSN Nomor
19/DSN-MUI/IV/2001 tentang qardh dan Fatwa DSN Nomor 27/DSN-MUI/III/2002
tentang Ijarah Muntahiyah bittamlik berlaku pula dalam pelaksanaan pembiayaan
pengalihan hutang.
d.
Dalam
pengurusan untuk memperoleh kepemilikan penuh atas aset, nasabah dapat
melakukan akad ijarah dengan Bank syariah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor
09/DSN-MUI/IV/2002. Dan apabila
diperlukan Bank syariah dapat membantu menalangi kewajiban nasabah dengan
menggunakan akad qardh sesuai dengan Fatwa DSNNomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
Kemudian akad ijarah yang digunakan oleh bank harus terpisah dari pemberian
talangan yang berdasarkan akad qardh tersebut. Besarnya imbalan jasa ijarah tidak
boleh berdasarkan pada jumlah talangan yang diberikan Banksyariah kepada
nasabah
[1] John M Echols
dan Hasan Sadily. Kamus Inggris Indonesia ( Jakarta : PT Gramedia
Pustaka Utama1990) hal. 578
[2] Ahmad Antoni K
Muda. Kamus LengkapEkonomi ( Jakarta Gramedia Press, 2003) hak. 331
[3] Adiwarman
Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan ( Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada 2006) hal 248
[4] Al-Qur-an dan Terjemah, Aqad
(perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang
dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.