PEMBAHASAN
الضرر يزال
KEMUDARATAN HARUS DIHILANGKAN
Konsepsi kaidah ini memberikan pengertian
bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindak menyakiti), baik oleh dirinya
sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti)
pada orang lain.
Kaidah ini dipergunakan para ahli hukum islam dengan dasar
argumentatif hadis Nabi yang diriwayatkan dari berbagai jalur transmisi (sanad)
:
لا ضرر ولاضرا ر
Tidak boleh
memberi mudarat dan membalas kemudaratan.
Kaidah ini terkonkretisasi
menjadi sejumlah hukum fiqh yang bersifat partikular (furu), diantaranya
bentuk-bentuk khiyar dalam transaksi jual beli, pembatasan wewenang (al-hijr),
hak syuf’ah (membeli pertama) oleh partner bisnis dan tetangga, hudud, ta’zir,
dan pembatasan kebebasan manusia dalam masalah kepemilikan atau pemanfaatannya
agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.
1.
Khiyar dengan
segala jenis dan bentuknya ditetapkan oleh syara’ untuk menghilangkan
bahaya/mudarat. Khiyar syarth dalam transaksi jual beli misalnya diberlakukan
untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya bahaya (kerugian) pada orang yang
belum berpengalaman dalam transaksi jual beli, sehingga ia rentan menjadi
korban penipuan . sementara khiyar ru’yah mengandung unsur menghilangkan bahaya
(kerugian) yang muncul dari kondisi barang yang tidak sesuai dengan sifat-sifat
(spesifikasi) yang disebutkan pada saat transaksi dan tidak akan diterima oleh
pembeli seandainya ia melihat barang yang dijual tersebut pada saat transaksi.
Sedangkan dalam khiyar ‘aib, unsur menghilangkan bahaya (kerugian) di dalamnya
sudah sangat jelas dan tidak perlu penjelasan lebih lanjut.
2.
Al-hijr
(pembatasan wewenang dalam men-tasharruf-kan hak milik) mempunyai banyak faktor
yang melatarbelakanginya, diantaranya si pemilik masih kanak-kanak, gila,
sembrono (al-ghaflah), dan idiot (as-safah). Mekanisme al-hijr yang diterapkan
pada mereka sesungguhnya diberlakukan untuk memelihara kemaslahatan mereka
sendiri dan menghindari bahaya pengeksploitasian mereka.
Mekanisme al-hijr juga diberlakukan
bagi orang yang terlilit banyak utang, sebab hal itu melindungi hak orang-orang
yang berpiutang (kreditor). Disini orang yang berutang (debitur) dilarang
membelanjakan atau mempergunakan hartanya agar orang lain tidak hilang.
3.
Syuf’ah (hak membeli
pertama), ditetapkan sebagai milik partner kongsian (asy-syarik) untuk menepis
bahaya pembagian barang kongsian, sedangkan hak syuf’ah bagi seorang tetangga
dimaksudkan untuk menepis bahaya perlakuan buruk bertetangga (su’ al-jiwar)
yang mungkin ia terima dari tetangga baru yang dapat jadi berkelakuan buruk.
4.
Qishash
dalam konteks jiwa dan hudud disyariatkan untuk menepis bahaya yang menyeluruh
dari masyarakat dan memelihara kelima prinsip umum atau dharuriyyat, yaitu
jiwa, agama, akal, keturunan (nasab), dan harta.
Sedangkan qishash dalam konteks selain jiwa ditetapkan
untuk menyingkirkan unsur bahaya dari pihak korban tindak kejahatan dengan
mengobati rasa dendamnya terhadap orang yang melanggar haknya sesuai dengan
watak alamiah manusia. Dari sisi lain,
pelaku kejahatan pun terlindungi dengan mekanisme qishash ini dari tindak balas
dendam yang lebih hebat dari pihak korban. Pensyariatan qishash juga menjaga
keamanan dan stabilitas masyarakat.
5.
Demi menjaga
kemaslahatan umum, maka disyariatkanlah berbagai bentuk hukuman ta’zir guna
mencegah bahaya sosial maupun bahaya individual baik sebagai tindakan preventif
ataupun represif dengan cara yang mungkin dapat menghilangkan bahaya bagi pihak
korban ataupun menghapus pengaruh yang ditimbulkan dalam bentuk hukuman yang
setimpal.
6.
Pembatasan
(limitasi) kebebasan manusia dalam mempergunakan hak utilitasnya,
kepemilikannya, ataupun tasharrufnya pada hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya
bagi orang lain juga termasuk kategori upaya pencegahan bahaya yang mengerikan
dengan segala cara jika memang ia benar-benar terjadi. Misalnya, jika seseorang
menyewa sebuah kios untuk dipergunakan sebagai tempat pandai besi, tempat
pemanggangan roti, atau alat distiller minyak, maupun dapur, sementara kios
tersebut terletak di blok pedagang kain sutera, maka hal tersebut dilarang,
sebab bahaya (kerugian) yang dapat ditimbulkan jelas lebih besar daripada
bahaya (kerugian) yang mungkin ditanggung oleh orang tersebut seorang diri,
karena kemaslahatan sosial didahulukan daripada kemaslahatan individual.
Contoh lain, jika seorang tetangga membuat
saluran air untuk rumahnya yang menyebabkan kerapuhan tembok (dinding) rumah
tetangganya sehingga dapat membuatnya roboh, maka pembuatan saluran air ini
tidak diperbolehkan karena alasan ini dan mengingat bahaya yang begitu jelas di
dalamnya.
Dari sini para ahli hukum islam menetapkan
asas hukum umum dalam perihubungan bertetangga rumah, bahwa kebebasan tetangga
dalam menjalankan hak kepemilikannya dibatasi dengan keharusan tidak
mendatangkan bahaya dan kerusakan yang nyata pada hak tetangganya.
Berdasarkan ketetapan para ahli hukum islam
tersebut, apabila seseorang menimbulkan bahaya yang nyata pada hak orang lain
dan memungkinkan ditempuh langkah-langkah pencegahan untuk menepis bahaya
tersebut maka orang tersebut dapat dipaksa untuk mengambil langkah-langkah
pencegahan untuk mencegah tersebut, namun ia tidak dapat dipaksa untuk
melenyapkannya. Akan tetapi, jika langkah penepisan bahaya tersebut sudah tidak
memungkinkan lagi, sementara hal itu menyangkut manfaat-manfaat yang pada
dasarnya merupakan keniscayaan, misalnya penutupan akses matahari dan udara
secara total bagi pihak tetangga, maka ia dapat dipaksa untuk melenyapkan hal
yang menyebabkan bahaya tersebut.
Dalam segala kondisi, seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menghilangkan hak miliknya yang berpotensi menyebabkan
kemudaratan bagi orang lain (tetangganya) jika memang ia lebih dahulu ada
sebelum si tetangga. Misalnya, jika
seseorang menempati atau membangun rumah disamping pabrik roti yang telah
berdiri sebelum ia menempati atau membangun rumah tersebut, maka ia tidak
berhak menuntut penutupan pabrik tersebut dengan alasan efek negatif yang
diterima dirinya. Hal itu dikarenakan ia sendiri yang memasuki wilayah bahaya
dengan keinginan dan pilihannya sendiri.
Namun, jika terkait dengan kemudaratan umum
(bahaya sosial), maka di sini tidak lagi dilihat apakah penyebab bahaya
tersebut terlebih dahulu ada atau baru, tetapi dalam keadaan apa pun bahaya ini
harus dihilangkan. Contoh,barang
siapa membangun tenda besar ditengah jalan umum atau membangun jembatan yang
mempersulit arus lalu lintas, maka ia dapat diperintahkan untuk
menghancurkannya, meskipun memakan waktu yang lama.
Dapat diperhatikan dalam segala kondisi, bahwa penerapan
kaidah ini pada sejumlah kasus yang telah tersebut di atas maupun kasus-kasus
lain yang termasuk dalam kategorinya selalu memperhatikan kaidah-kaidah sebagai
berikut:
a.
الضررلا يزال باالضررسواء كان عامااوخاصا(Mudarat tidak dapat
dihilangkan oleh mudarat
lainnya baik yang bersifat umum maupun terbatas).
b.
يتحمل
الضرر الخاص لاجل دفع الضرر العام (Mudarat yang bersifat terbatas harus ditanggung demi mencegah mudarat
yang bersifat umum). Misalnya, pembunuhan perempuan dan anak-anak muslim di
dalam kondisi perang apabila mereka dijadikan tameng oleh pihak musuh,
pembatasan bahkan pencabutan wewenang seorang dokter yang tidak cakap yang
dapat mengakibatkan malpraktik dan membahayakan orang banyak, serta
penghancuran dinding yang menjorok kedalam umum yang membahayakan lalu lintas
jika tidak segera direnovasi, sebab setiap factor banyak harus dihilangkan atau
dihapuskan. Begitu pula penjualan paksa barang milik monopoli yang menolak
menjualnya sementara orang-orsng sangat membutuhkannya, dan masih banyak lagi
contoh yang lain.
c.
يرتكب
اخف الضررين (Diambil mudarat yang lebih ringan di antara dua mudarat). Artinya,
apabila suatu perkara atau tindakan menyebabkan suatu bahaya yang tidak dapat
dihilangkan kecuali dengan satu tindakan bahaya lainnya dan salah satu dari
kedua bahaya tersebutlebih besar daripada yang lainnya, maka bahaya yang lebih
besar dihilangkan dengan yang lebih kecil. Namun, apabila tindakan tersebut
mendatangkan akibat yang lebih besar, maka tidak boleh dilakukan.
Dari kaidah ini lebih lanjut lahir sejumlah kaidah
turunan dalam persoalan-persoalan mikro, antara lain: diperbolehkan
memenjarakan seorang ayah jika ia menolak memberikan nafkah kepada anaknya,
namun si ayah tidak dapat dipenjara jika ia terlilit utang pada anaknya dalam hal
selain nafkah.hal itu dikarenakan penolakannya untuk memberi nafkah kepada
anaknya akan mengakibatkan kematian si anak, dan ini jelas merupakan bahaya
yang lebih besar daripada kerugian memenjarakannya, sehingga bahaya tersebut
dapat dihilangkan dengannya.
Contoh lainnya,apabila seseorang mengambil kayu atau besi
milik orang lain, kemudian menggunakannya untuk embangun rumahnya, sehingga
tidak mungkin mengambilnya kecuali dengan menghancurkan bangunan. Jika nilai bangunan lebih besar dari nilai barang hasil ghashab (merampas) maka ia harus dengan
yang senilai. Namun, jika lebih rendah maka pemilik barang yang diambil berhak
menuntut pencabutannya kembali barangnya dari bangunan tersebut atau menuntut
ganti rugi pada peng-ghashab
(perampas).
Contoh berikutnya dari kaidah ini adalah kebolehan
membedah perut mayat seorang perempuan untuk mengeluarkan bayi yang
dikandungnya apabila ada kemungkinan bayi tersebut masih hidup.
d.
درءالمفاسد مقد م علي جلب المصالح(Menolak kerusakan lebih
diutamakan daripada menarik kemaslahatan).
e.
الحاجة تنزل منزلة الضرورةعامة كانت او خاصة (kebutuhan
dapat menempati posisi darurat, baik yang bersifat umum maupun khusus).
Dalilnya adalah kebolehan transaksi salm.
Mengingat praktik salm
dibutuhkan dalam masyarakat, maka ia pun ditempatkan pada posisi darurat,
meskipun bertentangan dengan qiyâs
lantaran termasuk kategori jual beli barang yang tidak ada saat transaksi (bai’ ma’ dûm). Asy-Syari’ telah member
rukhshah (kekeringan) di dalamnya, meski pada dasarnya jual beli seperti ini
tidak sah. Nabi Muhammad SAW membolehkannya dengan mempertimbangkan kebutuhan
manusia terhadapnya guna menepis rasa berdosa (harj) yang mungkin dating jika ia tidak disyariatkan atas orang
yang tidak mempunyai barang di tangannya, sementara ia sangat membutuhkan uang.
Inilah dasar kebolehan transaksi pemesanan pembuatanbarang (al-istishna’), meskipun ia termasuk jual beli barang yang tidak
ada saat transaksi, melainkan baru diberi dana untuk proses pembuatannya.
Termasuk dalam kategori ini juga adalah transaksi jual
beli dengan system bai’ al-wafâ’
(jual beli dengan perjanjian bahwa si penjual kelak dapat menebus kembali
barang yang dijualnya). Para ulama mahzab Hanafi telah menetapkan kebolehan
jenis transaksi ini Karena kebutuhan manusia terhadap praktik ini dalam melunasi
utang-utang mereka jika mengalami kesulitan pelunasan tanpa melalui cara ini.
KESIMPULAN
1. Konsepsi kaidah ini memberikan pengertian
bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindak menyakiti), baik oleh dirinya
sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya
(menyakiti) pada orang lain.
2. Dasar Hukum dari kaidah ini adalah” لا ضرر ولاضرا ر”
3. Kaidah ini terkonkretisasi menjadi sejumlah hukum fiqh yang
bersifat partikular (furu)
penerapan kaidah ini pada sejumlah kasus yang telah tersebut di atas maupun
kasus-kasus lain yang termasuk dalam kategorinya selalu memperhatikan
kaidah-kaidah sebagai berikut:
a.
الضررلا
يزال باالضررسواء كان عامااوخاصا
b.
يتحمل
الضرر الخاص لاجل دفع الضرر العام
c.
يرتكب
اخف الضررين
d.
درءالمفاسد
مقد م علي جلب المصالح
e.
الحاجة
تنزل منزلة الضرورةعامة كانت او خاصة
Tidak ada komentar:
Posting Komentar