Minggu, 27 Mei 2012

uang....



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sebelum uang ditemukan manusia menggunakan sistem barter atau sistem pertukaran antara barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya. Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang dengan sistem barter maka dipergunakanlah uang sebagai alat pembayaran yang sah dan diterima dengan suka rela.

Uang adalah instrumen perekonomian yang sangat penting. Hampir semua kegiatan ekonomi sangat tergantung pada instrumen ini yang antara lain berfungsi sebagai alat tukar ataupun alat bayar. Oleh karena itu, kehadiran uang dalam kehidupan sehari-hari sangat penting, terutama untuk memperoleh barang, jasa, serta kebutuhan hidup lainnya.

Imam al-Ghazali menulis dalam kitabnya: “ Diantara nikmat Allah yang dilimpahkan kepada hamba-Nya adalah diciptakannya dirham dan dinar. Dengan dua benda ini dunia menjadi tegak. Manusia memerlukan keduanya karena tiap-tiap manusia membutuhkan banyak sekali barang untuk makan, berpakaian dan seluruh kebutuhannya.

Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas beberapa hal yang terkait dengan uang.

1.2 Rumusan Masah

1. Apa yang dimaksud dengan uang?
2. Apa saja jenis uang yang beredar?
3. Apa fungsi adanya uang?


1.3 Tujuan Penulisan

1. Mengetahui yang dimaksud dengan uang.

2. Mengetahui jenis uang yang beredar.

3. Mengetahui fungsi adanya uang.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Uang

Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi-yakni sesuatu yang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi.

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional diartikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.

Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran atas pembelian barang-barang dan jasa, kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena dala sistem barter,seseorang membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.


Dalam islam, uang (nuqud) memiliki makna: AL-Naqdhu yang artinya : Tunai, lawan dari kata tunda, yakni memberikan bayaran dengan segera. Dalam hadis jabir: “Naqadani ats-Tsaman”, yakni dia membayarku harga tunai. Kemudian digunakan atas yang dibayarkan, termasuk penggunaan mashdar (akar kata) terhadap isim maf’ul (menunjukkan objek).

Ada lima prasyaratan atau kriteria yang dapat dipakai untuk menjadikan benda sebagai alat tukar atau uang.[1] Adapun kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

1.Portability, atau mudah dibawa dan mudah untuk ditransfer.

2.Durability, atau secara fisik tahan lama. Karena itu barang yang tidak tahan lama tidak layak dijadikan uang, misalnya kecap.

3.Divisibility, atau mudah dan dapat dibagi-bagi menjadi besar, sedang dan kecil, sehingga mudah untuk dibelanjakan. Misalnya nilai transaksi perdagangan yang berjumlah besar seharusnya menggunakan uang yang berjumlah besar pula, tetapi nilai transaksi yang berjumlah kecil sebaiknya menngunakan satuan mata uang yang lebih kecil juga. Contoh satuan mata uang yang bernilai Rp. 1000,-, Rp. 500,- dan lain sebagainya. Karena itu sapi misalnya sangat sulit untuk dijadikan sebagai uang


.


4.Standardizability, atau menstandarkan nilai dan kualitas uang serta dapat dibedakan dengan barang lainnya. Hal ini berarti harus ada prasyarat stability of value, di mana manfaat dari dijadikannya uang adalah nilai uang itu harus dijaga supaya tidak berfluktuasi secara berlebihan. Sebab sebagian masyarakat ada menyimpan kekayaaannya dalam bentuk uang, sehingga bila uang berfluktuasi terlalu cepat dan dalam skala besar, maka orang tidak akan dapat menerimanya.

5.Recognizability, atau mudah dibedakan dan dikenal secara umum. Sedang dalam buku lain disebutkan acceptability and cognizability,artinya prasyarat utama dari sesuatu barang yang pantas dijadikan uang adalah dapat diterima dan diketahui secara umum. Dengan kata lain, diterima sebagai alat pembayaran, sebagai alat penyimpan kekayaan atau daya beli, sebagai alat tukar dan alat satuan hitung seperti fungsi dan peran uang yang sudah dikenal secara umum oleh masyarakat. Apapun bentuk dan rupa uang, secara alamiah dan secara inheren, uang mempunyai pengertian riil bahwa uang merupakan klaim seseorang yang dapat digunakan untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa dalam ekonomi.

2.2 Jenis-jenis Uang


Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua yaitu:

· Uang kartal

Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

· Uang Giral

Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.

2.3 Peran dan Fungsi Uang

Sebagian besar ahli ekonomi mengatakan bahwa peran dan fungsi uang adalah sebagai berikut:

1. Sebagai alat tukar (medium of exchange).

2. Sebagai alat penyimpan nilai / daya beli (store of value).

3. Sebagai alat satuan hitung (unit of account) atau alat pengukur nilai (measure of value).

4. Sebagai ukuran standar pembayaran yang ditangguhkan (standard of deferred payment).

Dalam Islam, tidak ada masalah dengan peran dan fungsi uang seperti yang tersebut di atas, selama uang tidak dipandang sebagai suatu komoditas yang bisa diperjual belikan layaknya barang dan jasa. Peranan uang yang sedemikian itu bisa diterima secara meluas dengan maksud untuk menggantikan peran sistem perekonomian barter, di mana dengan adanya uang, orang tidak perlu mencari pembeli yang kebetulan mau menukarkan barangnya dengan barang lain yang kebetulan dibutuhkan oleh penjual. Inilah yang dinamakan dua kebetulan atau a double coincidence of wants13 yang tidak perlu terjadi bila suatu perekonomian menggunakan uang sebagai media pertukaran dan berperan sebagaimana mestinya uang harus berperan dan berfungsi.

A.Uang sebagai Alat Tukar (Medium of Exchange)

Dalam sistem perekonomian barter, pertukaran terjadi secara langsung antara barang satu dengan barang lainnya atau komoditas satu dengan komoditas lainnya, dimana seseorang tidak akan menyerahkan barangnya kepada orang lain sebelum menerima barang orang lain yang bersedia dipertukarkan. Ketika uang digunakan sebagai alat tukar, maka yang terjadi adalah membeli barang dengan uang dan menjual barang dengan uang. Proses ini pada akhirnya akan membuat spesialisasi dalam memproduksi barang dan jasa, di mana setiap manusia akan melakukan produksi sesuai dengan bakat dan keahliannya masing-masing kemudian menjual hasil produksinya tersebut dengan uang yang bisa disimpan dan dibelanjakan, baik pada saat itu atau pada masa yang akan datang, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Peran dan fungsi uang sebagai alat tukar atau media pertukaran dapat diterima dalam ekonomi Islam, karena memang uang harus berfungsi demikian, harus terusbersirkulasi dan tidak boleh diendapkan. Uang merupakan public property, uang adalah flow concept, sehingga peredarannya harus terus dilakukan untuk kemanfaatan manusia dalam rangka pertukaran barang dan jasa dalam ekonomi.

B. Uang sebagai Alat Penyimpan Nilai/Daya Beli (Store of Value)

Uang sebagai alat penyimpan nilai/daya beli memang sangat fleksibel untuk dijadikan penyimpan kekayaan, karena sifatnya yang liquid dan tidak ada biaya penyimpanan terhadapnya. Sebagai contoh, seorang nelayan yang mempunyai tangkapan ikan yang sangat banyak tidak akan mungkin dapat menyimpan ikan hasil tangkapannya terlalu lama, karena akan membusuk dan rusak. Tetapi bila ia tukarkan dengan uang (menjualnya) lalu mendapatkan uang, maka dapat menyimpan uang itu, baik untuk keperluan konsumsi saat ini maupun yang akan datang.

Karena dalam sistem perekonomian Islam hanya dikenal ada dua peran dan fungsi uang. Yaitu, (1) uang sebagai alat tukar atau media pertukaran, dan (2) uang sebagai alat satuan hitung nilai. Adapun fungsi uang sebagai alat penyimpan kekayaan dalam ekonomi konvensional tak lepas dari teori permintaan uang dengan motif spekulasi, dan perilaku semacam ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Imam al-Ghazali mengatakan,[2] sebagaimana yang dikutip Adiwarman Karim, “Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang. Jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang.”


C. Uang sebagai Alat Satuan Hitung atau Alat Pengukur Nilai (Measure of Value)

Uang sebagai alat satuan hitung (unit of account) atau alat pengukur nilai (measure of value) tentu akan mempermudah proses tukar menukar dua barang yang secara fisik sangat berbeda, seperti mobil dan gandum, pesawat terbang dan beras dan lain sebagainya. Dua jenis barang yang berbeda secara fisik tersebut akan bisa seragam dan lebih mudah dipertukarkan bila nilai masing-masing dinyatakan dalam satuan mata uang. Dalam hal ini uang yang digunakan untuk menentukan nilai dari suatu komoditas yang dipertukarkan berperan sebagai common denominator atau sebutan persamaan bagi seluruh barang-barang ekonomis dan nilai barang-barang yang dipertukarkan yang diperhitungkan dengan satuan mata uang.

Peran dan fungsi uang sebagai alat satuan hitung nilai dapat diterima dalam ekonomi Islam. Meskipun uang sebagai alat satuan hitung nilai atau alat standar pengukur nilai tidak mempunyai ukuran standar tetap bagi dirinya sendiri, namun ia dapat mempermudah pertukaran barang dan jasa dalam ekonomi sebagaimana fungsi uang sebagai alat tukar atau media pertukaran.

D. Uang sebagai Ukuran Standar Pembayaran yang Ditangguhkan (Standard of Deferred Payment)

Uang sebagai alat standar pembayaran yang ditangguhkan. Dengan kata lain uang terkait dengan transaksi pinjam meminjam atau transaksi kredit, yang artinya barang sekarang dibayar nanti atau uang sekarang dibayar nanti. Sesungguhnya cara pembayaran seperti ini berkaitan dengan berjalannya waktu. Padahal uang itu sendiri sebagai alat pengukur nilai (measure of value) atau sebagai alat satuan hitung (unit of account) tidak fixed atau tidak stabil yang berakibat kepada ketidakstabilan nilai yang terjadi dalam setiap transaksi ekonomi yang akan datang.

Hal yang demikian tidak lepas dari memandang fungsi uang sebagai alat penyimpan kekayaan (store of value), sehingga dapat disimpan dan ditimbun yang sewaktu waktu dapat dipakai untuk berspekulasi di pasar uang. Peran ini tak dapat diterima dalam ekonomi Islam.

BAB III

KESIMPULAN

1. Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi-yakni sesuatu yang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi.

2. Jenis uang di bagi menjadi 2, yakni: Uang kartal dan Uang giral.

3. Peran dan Fungsi uang :

a. Sebagai alat tukar (medium of exchange).

b. Sebagai alat penyimpan nilai / daya beli (store of value).

c. Sebagai alat satuan hitung (unit of account) atau alat pengukur nilai (measure of value).

d. Sebagai ukuran standar pembayaran yang ditangguhkan (standard of deferred payment).

DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro, Jakarta, IIIT Indonesia, 2002.

Boediono, Ekonomi Moneter, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No. 5, Yogyakarta, BPFE-Yogyakarta, 1994

Iswardono, Uang dan Bank, Yogyakarta, BPFE-Yogyakarta, 1997.


http://www.definisionline.com/2010/08/pengertian-uang.html

http://ekonomiislamkita.blogspot.com/

http://syadiashare.com/pengertian-uang-dan-jenis-jenis-uang.html

http://organisasi.org/fungsi-dan-pengertian-uang-duit-doku-fulus-hepeng-sebagai-alat-transaksi-sehari-hari

[1] Iswardono, Uang dan Bank, Yogyakarta, BPFE-Yogyakarta, 1997, hal 4-5

[2] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam, hal. 22.

Tidak ada komentar: